A.
Council of
Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang
berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang
dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan
kerjasama internasional.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan
penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini
juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan
komputer dan intersepsi sah.
Tujuan
utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang
ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain
itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
·
Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan
yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
·
Menyediakan form
untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi
dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan
dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik.
·
Mendirikan cepat
dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, perbedaan dari
ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :
Cyberlaw mencakup cybercrime yang dilakukan melalui
akses internet. Setiap Negara memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw
yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer
(tanpa harus melalui internet).
Council of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan
komputer dan internet yang berlaku di internasional.
B.
Council of Europe
Convention on Cyber crime di Eropa
Saat ini berbagai upaya
telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun
1986
OECD telah
mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal
Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan
Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related
crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki
peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi
laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai
kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para
pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya
dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap
memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan
untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Pada
perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of
the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan
Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya (
http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net)
dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama
yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak
pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data,
serta berbagai penyalahgunaan sejenis. Dari berbagai upaya yang dilakukan
tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam
penanggulangannya mengingat kejahatan
tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan
perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
sumber : http://ibrahimfundamental.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on-cyber.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar