Hak
Cipta adalah Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA
menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
(pengadilan) apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI.
“Daftar Umum Ciptaan”
yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi
hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti
seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk
desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta
dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak
paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat
dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau
seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Prosedure
Pendaftaran HKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1.
Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan :
·
Foto copy KTP
yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan
ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya
dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
·
Foto copy akte
pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hokum.
·
Foto copy peraturan
pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
(merek kolektif).
·
Surat kuasa
khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan.
·
Tanda pembayaran
biaya permohonan.
a.
25 helai etiket
merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm).
b.
Surat pernyataan
bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2.
Mengisi formulir
permohonan yang memuat :
·
Tanggal, bulan,
dan tahun surat permohonan.
·
Nama, alamat
lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
·
Nama dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
·
Nama negara dan
tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dangan hak prioritas
3.
Membayar biaya
permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK CIPTA
·
Mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada
Kantor Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas
materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah).
·
Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan:
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta;
nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama
kali.
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
- Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
- Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri.
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari
desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan
diajukan melalui kuasa.Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik pemohon.
- Mengisi formulir permohonan yang memuat:
·
Tanggal, bulan,
dan tahun surat permohonan.
·
Nama, alamat
lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
·
Nama dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
·
Nama negara dan
tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dangan hak prioritas.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain.
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
- Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan
sumber : http://ibrahimfundamental.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-tentang-hak-cipta-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar