dalam pikiran kita pasti bertanya-tanya kenapa teknologi informasi pengguna harus di atur dan dibatasi? dalam penjelasan dibawah ini bertujuan untuk mengetauinya,
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
UU
ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda
tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan
sebenarnya sudah jelas bahwa pengguna memang harus dibatasi dan diatur, sebab dengan majunya teknologi dijaman sekarang suatu kerahasian dokumen sangatlah penting, andai saja data-data yang bersifat rahasia tersebut dapat bocor atau termasukin oleh orang yang tidak berhak mengakses dan berniat untuk kejahatan, maka telekomunikasi yang ada pada suatu lembaga, instansi, atau perusahaan bisa saja dicuri dengan mudahnya oleh orang yang tidak berhak dan ingin berniat jahat dan perusahaan, intansi atau lembaga itu hancur, maka dibuatkan lah uu telekomunikasi yang mengatur tentang keterbatasan pengguna dalam teknologi informasi saat ini. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar